بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib,
cucu Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiallahuanhuma dia berkata :
Saya menghafal dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam sabdanya :
cucu Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam dan kesayangannya radhiallahuanhuma dia berkata :
Saya menghafal dari Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam sabdanya :
Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.
(Riwayat Turmuzi dan dia berkata, Haditsnya hasan shahih)
(Riwayat Turmuzi dan dia berkata, Haditsnya hasan shahih)
Kandungan Hadits :
- Meninggalkan syubhat dan mengambil yang halal akan melahirkan sikap wara’.
- Keluar dari ikhtilaf ulama lebih utama karena hal tersebut lebih terhindar dari perbuatan syubhat, khususnya jika di antara pendapat mereka tidak ada yang dapat dikuatkan.
- Jika keraguan bertentangan dengan keyakinan maka keyakinan yang diambil.
- Sebuah perkara harus jelas berdasarkan keyakinan dan ketenangan. Tidak ada harganya keraguan dan kebimbangan.
- Berhati-hati dari sikap meremehkan terhadap urusan agama dan masalah bid’ah.
- Siapa yang membiasakan perkara syubhat makadia akan berani melakukan perbuatan yang haram.